Barisan Tolak Tambang Tegaskan Sikap: Pantan Cuaca Bukan untuk Tambang

THE JAKARTA TRUTH
banner 120x600

Pantan Cuaca, 24 Agustus 2025 — Sebuah panggung kosong menjadi saksi tegasnya perlawanan rakyat kecil terhadap tambang di Pantan Cuaca. PT Gayo Mineral Resources (GMR) menggelar acara ramah tamah dan diskusi dengan masyarakat dan Muspika, yang diundang melalui surat resmi pada Jumat (22/8). Namun, apa yang dijanjikan sebagai forum dialog transparan berakhir frustrasi, meninggalkan tumpukan sampah kotak makanan dan ketidakhadiran pejabat penengah.

Acara awalnya dijadwalkan pukul 10.30 WIB, kemudian diundur menjadi pukul 13.00 WIB. Undangan menekankan partisipasi masyarakat, petani kopi, penggiat lokal, Muspika Pantan Cuaca, perwakilan pemerintah daerah, serta wartawan. Tujuannya, kata pihak GMR, adalah menyampaikan program dan rencana kegiatan perusahaan di wilayah tersebut.

Barisan Tolak Tambang, sebagai representasi aspirasi masyarakat bawah, menegaskan akan hadir untuk menyuarakan penolakan secara langsung. Mereka menolak jika suara mereka dikalahkan narasi pro-tambang atau dipolitisasi. “Kalau kami tidak hadir, dikhawatirkan diskusi hanya dihadiri pendukung tambang, lalu seolah-olah seluruh masyarakat Pantan Cuaca mendukung,” ujar koordinator Barisan Tolak Tambang.

Namun, saat rombongan warga tiba pukul 13.40 WIB, aula masih berantakan dan persiapan panitia belum selesai. Lebih parah lagi, tak ada pejabat Muspika maupun pemerintah daerah yang hadir sebagai penengah. Situasi ini menimbulkan ketegangan dan menegaskan bahwa dialog sejati gagal terlaksana.

Dalam kesempatan itu, Barisan Tolak Tambang menyampaikan pernyataan tegas: “Inilah kami orang-orang yang menolak tambang. Sampai kiamat pun kami menolak tambang di Pantan Cuaca. Kami berhak memilih ruang hidup kami, memperjuangkan pilihan kami. Kami ingin Pantan Cuaca tetap sejahtera melalui pertanian dan perkebunan, dengan lingkungan yang asri. Kami tidak mau ada ancaman kerusakan lingkungan sekecil pun akibat pertambangan. Perjuangan ini kami wariskan untuk generasi yang akan hidup 20–30 tahun ke depan.”

Pernyataan ini mengacu pada hak masyarakat untuk mengelola dan menguasai wilayah adatnya sebagaimana diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan hak ulayat masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam.

PT GMR berupaya memaksa diskusi dilanjutkan meski tanpa kehadiran pejabat pemerintah. Perusahaan mengklaim sebagian warga Pantan Cuaca mendukung proyek tambang, terutama karyawan lokal. Barisan Tolak Tambang tidak menampik ada perbedaan pendapat, namun menegaskan bahwa suara mereka tetap sah dan merupakan hak konstitusional. “Pro dan kontra itu biasa. Tapi hak kami menolak tidak boleh dibungkam. Kami tidak anarkis, kami tidak mengganggu perusahaan atau warga yang bermitra dengan mereka. Biarkan kami menolak sesuai cara kami,” tegas mereka.

Akhirnya, Barisan Tolak Tambang memilih pamit dengan damai, meninggalkan panggung yang seharusnya menjadi simbol dialog. Pernyataan mereka menjadi bukti tegas bahwa penolakan tambang bukan sekadar isu politik atau kepentingan kelompok, melainkan perjuangan hati nurani rakyat kecil yang mempertahankan ruang hidup dan warisan generasi mendatang.

Kegagalan dialog ini menjadi sorotan keras, menegaskan adanya ketimpangan kekuasaan antara perusahaan tambang dan masyarakat. Regulasi lingkungan dan hak masyarakat adat mengharuskan partisipasi yang sejati, transparan, dan inklusif, bukan dialog formalitas yang mengedepankan narasi perusahaan di atas aspirasi rakyat. Pasal 65 UU No. 32/2009 tentang AMDAL menegaskan masyarakat berhak mendapatkan informasi, berpartisipasi, dan mengawasi kegiatan yang berdampak lingkungan.

Pentan Cuaca kini menjadi simbol perlawanan rakyat terhadap pertambangan skala besar. Suara mereka menolak keras dan tak terbantahkan: hak hidup, hak lingkungan, dan hak warisan generasi berikutnya lebih penting daripada ambisi korporasi. PT GMR boleh memiliki izin eksplorasi, tapi izin itu tidak menghapus hak konstitusional masyarakat untuk menolak dan menentukan nasib ruang hidupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *