Eksplorasi atau Eksploitasi Terselubung di Jantung Hutan Gayo Lues

THE JAKARTA TRUTH
banner 120x600

THE JAKARTA TRUT| Plang itu berdiri diam di antara pepohonan, menyaru sebagai bukti sahnya sebuah kegiatan tambang di kawasan yang semestinya tak tersentuh. Di atas papan itu tertulis: izin eksplorasi. Nama perusahaan tercantum jelas: PT Gayo Mineral Resources. Nama negara juga disebut, lengkap dengan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 263 Tahun 2025, tertanggal 16 Mei 2025. Formalitasnya sempurna. Tapi justru di situlah masalah bermula.

Eksplorasi pertambangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, hanyalah tahap awal untuk mengetahui keberadaan dan kandungan cadangan mineral. Kegiatannya bersifat terbatas—pengeboran uji, pemetaan, survei geologi, dan analisis laboratorium. Tidak boleh ada penggalian massal, tidak boleh ada pengangkutan hasil tambang, apalagi pembangunan jalan hauling atau basecamp permanen. Semua itu adalah ranah eksploitasi, dan untuk itu dibutuhkan izin yang berbeda, syarat lingkungan yang ketat, dan proses partisipasi masyarakat yang nyata.

Namun realitas di lapangan kerap berbeda. Di banyak wilayah Indonesia, dan patut diduga kuat terjadi pula di Gayo Lues, izin eksplorasi dijadikan celah untuk melangkahi aturan. Eksplorasi hanyalah nama. Yang berjalan adalah bentuk awal eksploitasi. Jalan dibuka dengan alat berat, pepohonan digunduli, air keruh mengalir dari lokasi pengeboran yang melebar menjadi penggalian. Material dicoba diuji, tapi diam-diam dibawa turun. Ini bukan lagi survei. Ini perampasan ruang.

Bila itu yang sedang terjadi di kawasan lindung Kecamatan Pantan Cuaca, maka negara tak hanya abai, tapi turut menjadi fasilitator perusakan. Hukum sedang diinjak oleh pihak yang seharusnya menegakkannya. Eksplorasi di dalam kawasan hutan lindung memang dimungkinkan melalui mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), sebagaimana diatur dalam PP No. 23 Tahun 2021 dan PermenLHK No. P.7 Tahun 2021. Tapi sifatnya terbatas, sementara, dan hanya untuk kegiatan non-komersial. Begitu izin itu dilampaui, maka status hukum kegiatan berubah drastis: dari legal menjadi ilegal.

Lebih dari sekadar pelanggaran administratif, kegiatan pertambangan yang melampaui batas eksplorasi tanpa Amdal dan izin lingkungan melanggar Pasal 36 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 hingga Pasal 109 bahkan menyebutkan bahwa perusakan lingkungan akibat kegiatan tambang ilegal dapat dikenakan sanksi pidana. Bukan hanya perusahaan, pejabat yang memberi celah pun dapat diperiksa.

Yang lebih menyedihkan, kegiatan ini nyaris tidak disampaikan ke publik secara terbuka. Plang itu tidak menyebutkan luas wilayah izin. Tidak ada informasi masa berlaku. Tidak ada nomor kontak pengaduan. Tidak ada transparansi. Padahal kegiatan ini berada di atas tanah Gayo, tempat hidup masyarakat adat yang memiliki hak konstitusional atas wilayah kelola leluhur mereka. Tidak ada bukti bahwa mereka dilibatkan dalam proses persetujuan. Tidak ada tanda bahwa mereka diberi ruang untuk mengatakan tidak.

Negara seolah hanya berdiri di belakang korporasi, bukan di sisi rakyat. Hutan lindung yang seharusnya menjadi warisan generasi, kini menjadi ladang spekulasi yang ditutupi papan putih dan pasal yang dibengkokkan. Negara tidak boleh diam. Audit menyeluruh harus dilakukan segera. Semua kegiatan perusahaan di kawasan ini harus dihentikan hingga dipastikan tidak ada pelanggaran izin. Bila ditemukan indikasi eksploitasi terselubung, maka aparat penegak hukum wajib turun tangan. Ini bukan sekadar pelanggaran perizinan. Ini pengkhianatan terhadap fungsi hutan, hak rakyat, dan hukum itu sendiri.

Jika negara terus membiarkan izin eksplorasi dipakai sebagai jubah untuk menjarah kawasan lindung, maka hukum tak lagi menjadi panglima. Ia menjadi dagangan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *