The Jakarta Truth, JAKARTA — PT Gayo Mineral Resources (GMR) melayangkan surat bernada ancaman kepada seorang warga Gayo Lues, Aceh, yang mengunggah kritik soal tambang emas di media sosial. Surat bertanggal 4 Agustus 2025 itu dikirim ke Bayhaqi, pemuda dari Kampung Suri Musara, Pantan Cuaca, yang dituduh menyebarkan informasi yang “berpotensi hoaks” lewat akun Facebook bernama BayhaQi Win GenSei.
Perusahaan tambang emas itu tidak menyebutkan secara jelas isi unggahan yang dianggap bermasalah. Namun mereka menuntut Bayhaqi menyampaikan klarifikasi tertulis paling lambat lima hari setelah surat diterima. Jika tidak, GMR mengancam akan menempuh “upaya hukum lain”.
Nada surat itu keras. Bahasa yang dipilih tampak rapi dan administratif, tetapi substansinya menunjukkan tekanan. Surat resmi tersebut juga ditembuskan ke camat dan kepala desa, sebuah langkah yang dinilai sejumlah warga sebagai bentuk persekusi sosial.
“Kami hanya bertanya soal tambang, bukan menuduh. Tapi malah dibalas ancaman,” ujar seorang warga Suri Musara, yang khawatir jika giliran mereka berikutnya akan dikirimi surat hukum serupa. “Ini sudah bukan klarifikasi. Ini teror.”
Pakar hukum lingkungan menilai surat GMR berpotensi melanggar prinsip hak menyampaikan pendapat di muka umum. Mereka menyebut ini sebagai pola SLAPP — Strategic Lawsuit Against Public Participation — yakni penggunaan saluran hukum untuk membungkam suara warga yang kritis terhadap aktivitas korporasi.
“Surat ini jelas intimidatif. Isinya menggambarkan bagaimana perusahaan menggunakan kekuatan hukum untuk menguasai narasi,” kata seorang pengacara publik di Banda Aceh.
Warga Suri Musara dan sekitarnya memang sejak lama mempertanyakan kehadiran proyek tambang emas di wilayah mereka. Kawasan itu berbatasan dengan hutan lindung dan sumber air masyarakat. Sejumlah tokoh adat dan petani menolak kehadiran perusahaan tambang karena khawatir akan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, dan potensi konflik agraria.
Namun hingga kini, GMR belum membuka data perizinan atau laporan AMDAL mereka secara terbuka. Kritik dan pertanyaan dari warga belum pernah dijawab secara transparan. Justru suara-suara tersebut kini mulai dijerat lewat pendekatan legal formal.
Direktur Eksekutif sebuah lembaga advokasi lingkungan di Aceh menyebut surat kepada Bayhaqi sebagai bentuk pelanggaran etika korporasi. “Kalau mereka merasa dirugikan, silakan buktikan secara terbuka. Tapi jangan pakai jalur hukum untuk menekan warga desa,” katanya.
Surat itu menjadi preseden berbahaya bagi kebebasan sipil di wilayah tambang. Ketika korporasi bereaksi berlebihan terhadap kritik dari warga biasa, itu mengindikasikan kegagalan dalam membangun komunikasi sosial.
Surat resmi dari GMR ditandatangani oleh General Manager of External Division, Alfi Sahrin. Selain mencantumkan nama Bayhaqi, surat itu juga mencantumkan tembusan ke Camat Pantan Cuaca, Keuchik Desa Suri Musara, Direksi GMR, bagian hukum perusahaan, dan bagian filing internal.
Dalam keterangan tertulisnya, GMR menyatakan surat ini untuk “menghindari kesalahpahaman” dan meminta Bayhaqi menyampaikan bukti atas pernyataan yang telah diunggahnya. Namun GMR tidak menyebut bagian mana dari unggahan yang dinilai bohong atau fitnah.
Alih-alih mendinginkan suasana, surat ini justru menyulut reaksi luas dari warga. Banyak yang menilai perusahaan menunjukkan wajah aslinya: lebih siap menggunakan hukum untuk membungkam, ketimbang membuka diri terhadap pengawasan publik.
“Kalau mereka bersih, kenapa takut diawasi?” kata seorang tokoh muda Gayo Lues. “Kenapa satu unggahan Facebook dianggap mengganggu, padahal yang kami takutkan adalah masa depan kampung ini.”
Redaksi mencoba menghubungi PT GMR untuk meminta penjelasan lebih lanjut, namun hingga berita ini naik cetak, belum ada tanggapan resmi yang diberikan perusahaan.













